Beasiswa Anak PNS dan PPPK: Syarat, Skema, dan Alokasi Dana

  • kemarin dulu
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan beasiswa bagi anak PNS dan PPPK dengan dana yang dikelola Taspen. Beasiswa ini dialokasikan dengan nominal bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta.

Untuk mendapatkan beasiswa ini, anak harus memenuhi beberapa syarat, seperti belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 25 tahun. Beasiswa ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memotivasi anak PNS dan PPPK untuk berprestasi. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ikuti panduan dari Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dianjurkan